SHOLAT DHUHUR SETELAH SHOLAT JUM’AT
Posted by simb4h on May 5, 2008
Beberapa hari yang lalu Mbah di tanya oleh salah seorang Bapak yang Mbah banyak belajar dari beliau. Pertanyaan itu sebagaiman dalam judul yaitu mengenai sholat dhuhur setelah sholat jum’at.
Dalam surat Al Jumu’ah ayat 9, Allah berfirman yang kurang lebih artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. Tentu ayat Al Qur’an ini secara terang telah menandaskan kedudukan dan dasar hukum sholat jum’at. Tetapi jika anda ingin lebih memahami alur logika dan dasarnya secara lebih mendalam, maka kami kutipkan salah satu kitab Fiqh yang bernama Al Bajuri juz 1 hal 219, di mana dicantumkan beberapa hal berikut:
1.Dalam ayat Al qur’an tersebut di atas terdapat ‘larangan’ (dalam tanda petik) jual beli, padahal jual beli itu asal hukumnya adalah mubah/boleh-boleh saja. Ini berarti telah terdapat suatu larangan akan sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan. Dan dalam logika Fiqh dicantumkan: bahwa tidak ada larangan atas sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan kecuali dikarenakan adanya “sesuatu hal” yang mempunyai predikat hukum “wajib”. “Sesuatu hal” itu tiada lain adalah sholat Jum’at. Berarti kesimpulannya: Sholat Jum’at adalah wajib.
2.Dalam riwayat Imam Ahmad ibn Hambal disebutkan bahwa Sy. Umar bin Khattab berkata, “Sholat Jum’at adalah dua rekaat sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan itu sudah sempurna, bukan merupakan sholat dhuhur yang diqashar”
Pernyataan Sy. Umar ini berikutnya menjadi salah satu bahan kajian oleh para fuqaha (Ulama Fiqh) yang kemudian pada gilirannya menimbulkan perbedaan pendapat “secara teoritis” antara apakah sholat jum’at itu pada hakekatnya merupakan sholat dhuhur yang diqashar ataukah ia merupakan sholat yang sejatinya berdiri sendiri?. “Perbedaan teoritis” seperti ini pada tahapan selanjutnya tidak menghasilkan ‘perbedaan praktikal’ karena semua fuqaha sepakat bahwa Sholat Jum’at bagi kaum lelaki sudah menggugurkan kewajiban sholat dhuhur.
Hadist Ibnu Abbas tentang Shalat Jum’at, Rasulullah s.a.w. bersabda , “Apabila datang waktu siang hari Jum’at maka shalatlah dua rakaat”. (H.R. Dar Qutni).
Seandainya sholat dhuhur masih wajib, maka Rasulullah s.a.w. tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja. Kemudian apa yang dilakukan Rasulullah s.a.w. dan para shabatnya juga menunjukkan tidak ada lagi shalat dhuhur setelah shalat Jum’at, ini riwayat yang tidak terhitung jumlahnya. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat dhuhur setelah shalat jum’at, karena shalat Jum’at telah mengganti shalat Dhuhur.
Akhir-akhir ini ada beberapa fatwa di masyarakat yang mengatakan bahwa setelah sholat Jum’at masih diwajibkan sholat dhuhur. Dalam hal ini hendaknya umat Islam kita hati-hati dalam masalah menjalankan ibadah, karena “al-ashlu fil ibadah al-hurmah”, pada dasarnya ibadah dilarang sampai ada dalil yang memerintahkannya. Ibadah yang tidak ada landasannya yang jelas hukumnya haram dan dilarang agama.
***
Ada fatwa dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa “mendirikan solat jum’at di tempat yang berbeda-beda dan di masjid yang lebih dari satu, tetap sah walaupun dilaksanakan dalam waktu yang tidak bersamaan. Namun hal tersebut harus diyakini oleh peserta salat jum’at bahwa masjidnya lah yang paling dulu mendirikan salat jum’at. Kalau dia tahu bahwa masjid yang lain mendahuluinya, maka wajib baginya untuk mendirikan salat duhur. Apabila ia ragu-ragu apakah masjidnya yang dahulu atau yang lain, maka disunnahkan kepadanya untuk mendirikan salat dhuhur. Namun sebaiknya mendirikan salat dhuhur tersebut di kediaman, bukan di masjid umum, agar tidak dinilai orang sebagai hal yang wajib”.
Apabila seseorang telah menunaikan shalat jumat, maka tidak ada lagi baginya kewajiban untuk melakukan shalat Dzhuhur. Kecuali bila dia tidak mendapatkan shalat jumat, entah karena batal atau karena tertinggal.
Tidak mendapatkan shalat Jumat karena batal adalah seseorang ikut jamaah shalat Jumat, tiba-tiba batal wudhu’nya. Dan tidak ada kesempatan lagi baginya untuk berwudhu lagi untuk kembali ikut shalat meski hanya menjadi masbuk. Maka untuk itu dia harus menunaikan shalat Dhuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang batal.
Demikian juga bila alasannya tertinggal, seperti seseorang terlambat datang shalat Jumat danhannya ikut bersama imam setelah imam bangun dari ruku’ pada rakaat kedua. Maka untuk itu dia harus tetap shalat bersama imam, namun selesai imam menutup shalatnya dengan salam, dia harus berdiri lagi untuk menunaikan shalat Dzhuhur empat rakaat.
Adapun bila seseorang telah secara sah melakukan shalat Jumat, tanpa batal atau tertinggal, maka tidak ada lagi kewajiban baginnya untuk shalat Dzhuhur. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra bawa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila datang waktu siang hari Jum’at maka shalatlah dua rakaat.” (HR Ad-Daruqutuny).
Seandainya shalat dhuhur masih wajib, maka Rasulullah SAW tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja. Dan apa yang dilakukan beliau SAW dan para shabatnya juga menunjukkan tidak ada lagi shalat dhuhur setelah shalat Jum’at. Tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa ada shahabat yang shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat dhuhur setelah shalat jum’at, karena shalat Jum’at telah mengganti shalat Dhuhur.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat secara rutin dengan alasan karena takut tidak sah, sebenarnya merupakan tindakan yang patut dipertanyakan. Apa dasar mengatakan takut shalat Jumatnya tidak sah?
Sebagian beralasan karena tidak sah apabila ada beberapa shalat Jumat di tempat yang berdekatan. Misalnya ada dua masjid yang berdekatan menyelenggarakan shalat Jumat. Ada yang meyakini bahwa yang sah hanyalah yang lebih dahulu melakukan shalat Jumat, sedangkan masjid satunya yang tertinggal saat memulai shalat Jumat, diyakini tidak sah. Sehinngga jamaah yang berada di masjid kedua harus melakukan shalat Dzhuhur, karena shalat Jumat yang mereka lakukan tidak sah dalam anggapan mereka.
Sikap seperti ini agak berlebihan dan justru kurang konsekuen. Dikatakan agak berlebihan, karena sebenarnya adanya masjid dan jamaah shalat jumat yang berdekatan dengan jamaah shalat jumat yang lain tidak harus saling menafikan atau membuat tidak sah.
Memang ada sementara pendapat dari beberapa ulama di dalam kitab fiqih klasik yang menekankan pentingnya shalat jumat dilakukan secara berjamaah dalam satu masjid besar, tidak terpecah-pecah menjadi beberapa lokasi yang berbeda.
BahkanAl-Imam Asy-Syafi’i sekalipun tidak pernah diriwayatkan ketika datang ke baghdad yang di sana terdapat beberapa masjid, bahwa beliau melakukan shalat dzuhur setelah melakukan shalat jumat.
Lagi pula, pendapat seperti ini kurang tepat lagi bila dilaksanakan di zaman sekarang, mengingat kita tidak punya masjid yang besar dan mampu menampung orang dalam jumlah besar. Yang kita miliki sekarang ini masjid-masjid kecil namun dalam jumlah yang banyak. Kalau seandainya masjid-masjid itu kurang jamaahnya, memang sebaiknya tidak melaksanakan shalat jumat sendiri. Misalnya, jamaahnya kurang dari 40 orang sebagaimana salah satu pendapat dalam mazhab fiqih.
Akan tetapi fenomena yang terjadi justru sebaliknya, nyaris semua masjid di Jakarta penuh sesak oleh jamaah shalat jumat. Bahkan meskki jumlah masjid sangat banyak di Jakarta ini, namun masjid yang sebanyak itu tetap tidak mampu menampung jumlah peserta shalat jumat yang selalu membludak.
Maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa shalat jumat itu tidak sah lantaran diselenggarakan di beberapa masjid yang saling berdekatan. Sehinggga juga tidak ada alasan untuk melakukan shalat Dzhuhur setelahnya karena alasan tadi.
Fatwa Syaikh Abdullah bin Baz (Mufti Arab Saudi)
Setelah Beliau menjelaskan agak panjang di akhir penjelasannya Beliau mengatakan
والخلاصة: أن صلاة الظهر بعد الجمعة بدعة وضلالة وإيجاد شرع لم يأذن به الله، فالواجب تركه والحذر منه وتحذير الناس منه والاكتفاء بصلاة الجمعة، كما درج على ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه بعده والتابعون لهم بإحسان إلى يومنا هذا، وهو الحق الذي لا ريب فيه، وقد قال الإمام مالك بن أنس رحمة الله عليه: “لن يصلح آخر هذه الأمة إلا ما أصلح أولها”، وهكذا قال الأئمة بعده وقبله، والله الموفق.
Kesimpulan: Sesungguhnya sholat dhuhur setelah sholat Jum’at adalah sesuatu yang baru (bid’ah) yang menyesatkan dan mengada-adakan tuntunan (syari’at) yang tidak di izinkan oleh Allah. Maka wajib meninggalkannya dan memperingatkan masyarakat dari perbuatan itu, sudah cukuplah sholat jum’at saja (tanpa sholat dhuhur lagi), serbagaimana yang telah dipraktekkan oleh Nabi SAW, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai zaman sekarang. Itulah yang haq (benar) yang tidak ada keraguan di dalamnya. Imam Malik bin Anas berkata: “Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan perkara yang membuat baik generasi pendahulunya.” Dan seperti itulah perkataan imam-imam setelah beliau ataupun setelah beliau. Allah-lah Yang Maha Memberi taufiq.